1) Undang-undang Nomor 4 tahun 1990, tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam;
2) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003, tentang Pendidikan Nasional Bab XI Pasal 35 ayat (1), tentang Penyelenggaraan Perpustakaan di Jalur Pendidikan yang Diselenggaran Pemerintah Maupun Masyarakat;
3) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, tentang Pemerintahan Daerah;
4) Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004, tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah;
5) Undang-undang Nomor 43 Tahun 2007, tentang Perpustakaan;
6) Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1991, tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1990, tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam;
7) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1999, tentang Pelaksanaan Serah Simpan dan Pengelolaan Karya Rekam, Film Cerita atau dokumenter;
8) Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2000, tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom;
9) Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999, tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
10) Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2001, tentang Penyelenggaraan Perpustakaan Desa/Kelurahan;
11) Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor; 132/Kep/MENPAN/12/2002, tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya;
12) Keputusan Kepala Perpustakaan Nasional RI Nomor 10 Tahun 2004, tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya;
13) Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2002, tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 16 Tahun 2000 tentang Lembaga Teknis Daerah;
14) Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2004, tentang Rencana Strategis Pemerintah Provinsi Jawa Barat;
15) Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 44 Tahun 2002, tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Rincian Tugas Unit Badan Perpustakaan Daerah;